( Lembaga Pendidikan & Pengembangan Kecerdasan Spiritual )
PENCAK SILAT PARTISAN KUMBANG MALAM
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
Bahwa generasi penerus dan pengisi kemerdekaan berkewajiban untuk berperan aktif dalam pembangunan dengan segala aktifitas dan kreatifitas sesuai dengan pribadi dan budaya bangsa yang diridloi Allah Yang Maha Esa sehingga terbentuk masyarakat yang damai.
Bahwa dalam segala gerak perubahan diperlukan manusia yang sehat jasmani dan rohani, percaya diri dan memiliki rasa ukhuwah yang sehat dan kokoh.
Kemudian, atas dasar pemikiran tersebut diatas dan penuh harapan akan Allah Yang Maha Esa terbentuklah Lembaga Pendidikan & Pengembangan Kecerdasan Spiritual yang diberi nama PENCAK SILAT PARTISAN KUMBANG MALAM dengan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama PENCAK SILAT PARTISAN KUMBANG MALAM .
Pasal 2
Lembaga ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Lembaga ini berkedudukan di Taraman Rt. 01 / Rw.01 Kec. Sidoharjo Kab. DATI.II. Sragen.
BAB II
ASAS
Pasal 4
Lembaga ini berasaskan Pancasila.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dan tujuan Lembaga ini adalah Membantu Pemerintah dalam Membangun Kecerdasan Spiritual Bangsa dengan mengadakan pembinaan & Pendidikan Kecerdasan Emosional dan Spiritual sekaligus untuk memasyarakatkan olah raga dan mengolah-ragakan masyarakat yang sehat lahir dan batin, percaya diri memiliki fisik dan mental taukhid.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 6
Lambang lembaga ini adalah kepala harimau dalam lingkaran matahari diatas warna kuning didalam lingkaran berwarna hijau dan merah berbentuk lingkaran.
BAB V
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 7
Usaha dan kegiatan ini meliputi :
A. Mengadakan Pendidikan dan Pembinaan yang berkaitan dengan Membangun Kecerdasan Spiritual.
B. Mengadakan sarana dan prasarana olah raga Pencak Silat dan Pernafasan .
C. Membuka Balai Pengobatan Alternative Holistic.
D. Mengadakan kegiatan sosial dengan mengamalkan ilmu yang diperoleh selama latihan.
E. Mengadakan kegiatan lain yang dianggap perlu dan tak bertentangan dengan asas dasar.
BAB VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Struktur Lembaga ini terdiri dari :
a. Pendiri.
b. Padepokan.
c. Lembaga.
Pasal 9
1. Pendiri memegang kekuasaan tertinggi.
2. Yang dimaksud pendiri tersebut adalah : Bp. Suparno.
Pasal 10
Pelindung Padepokan ditentukan dan diangkat oleh Pendiri.
Pasal 11
1. Pembina diangkat dan bertanggung jawab kepada Pendiri.
2. Pembina diangkat sebagai Pembina Padepokan dan pembina keilmuan.
Pasal 12
1. Pengurus Padepokan dibentuk, diangkat dan diberhentikan oleh Pendiri, sedikitnya 4 orang dan sebanyaknya 9 orang terdiri dari :
a. Ketua.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.
d. Anggota.
2. Masa bakti pengurus Padepokan adalah 2 tahun.
3. Untuk melaksanakan tugas-tugas pekerjaan atau usaha-usaha Padepokan, Pengurus Padepokan dapat membentuk lembaga-lembaga.
4. Ketua Lembaga diangkat oleh Pendiri atas usulan Pengurus Padepokan.
5. Masa jabatan Ketua Lembaga adalah satu tahun.
6. Pengurus Lembaga dapat membentuk cabang atau ranting.
7. Pengurus cabang / ranting bertanggung-jawab kepada Pengurus Lembaga.
Pasal 13
1. a. Pengurus Padepokan bertanggung-jawab kepada Pendiri.
b. Pengurus Lembaga bertanggung-jawab kepada Pengurus Padepokan
c. Pengurus cabang / ranting bertanggung-jawab kepada Pengurus Lembaga.
2. Pengurus Lembaga dan Pembina memberikan laporan pertanggung- jawabannya sedikit-dikitnya setahun sekali.
BAB VII
ANGGOTA
Pasal 14
Anggota Lembaga ini adalah pria dan wanita yang memenuhi ketentuan-ketentuan yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
1. Perbendaharaan Padepokan ini adalah seluruh harta kekayaan berupa barang bergerak, badan tidak bergerak serta surat-surat berharga termasuk uang milik Padepokan .
2. Perbendaharaan tersebut akan berubah-ubah dan atau bertambah karena :
a. Bantuan / sumbangan, asal tidak mengikat.
b. Hibah, baik hibah wasiat atau waqof.
c. Iuran-iuran.
d. Hasil usaha lain yang sah dan halal.
3. Cara memperoleh, membagikan dan penggunaan perbendaharaan yang tersebut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENERTIBAN
Pasal 16
1. Pendiri dapat membubarkan Pengurus Padepokan atau Pengurus Lembaga atau memberhentikan seseorang atau lebih anggota Pengurus Padepokan dan Ketua Lembaga apabila melanggar AD, ART dan keputusan-keputusan atau peraturan-peraturan yang berlaku.
2. Pendiri dapat mengambil tindakan tertentu terhadap Pengurus Padepokan dan Ketua Lembaga apabila melanggar AD, ART dan keputusan-keputusan yang berlaku.
3. Pengurus Lembaga dapat mengambil tindakan tertentu terhadap Pengurus cabang / ranting apabila melanggar AD, ART dan keputusan atau peraturan-peraturan yang berlaku.
BAB X
PEMBUBARAN PADEPOKAN
Pasal 17
Padepokan ini dapat dibubarkan atas dasar :
a. Keputusan pendiri.
b. Apabila telah diputuskan Padepokan ini dibubarkan maka pengurus yang ada berkewajiban untuk mengadakan likuidasi kecuali jika rapat pembubaran menetukan lain.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
1. Perubahan Anggaran Dasar ini dimungkinkan kecuali perubahan tentang asas dasar, maksud dan tujuan.
2. Anggaran Dasar ini dapat dirubah dan atau ditambah atas dasar keputusan Pendiri.
BAB XII
ANGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan perincian-perinciannya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan dan ditetapkan.
Ditetapkan di Sragen, Tanggal 19 November 2017
Pendiri,
Bp. SUPARNO
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama PENCAK SILAT PARTISAN KUMBANG MALAM
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 2
1. Padepokan ini dalam kerja dan karyanya berazaskan Pancasila.
2. Untuk mencapai tujuan, Padepokan berusaha dengan usaha dan kegiatan seperti termaktub dalam Anggaran Dasar pasal 7 dan bebas dari segala pengaruh dan ajaran yang tidak di Ridhoi Allah Yang Maha Esa.
BAB III
LAMBANG
Pasal 3
1. Arti / maksud lambang yang termaktub dalam Anggaran Dasar pasal 6.
a. Kepala harimau yang berada dalam lingkaran matahari berarti mencintai kedamaian / menjunjug tinggi ikatan persaudaraan.
b. Warna kuning melandasi kepala harimau bermakna pengambilan tindakan yang sangat hati-hati dan tepat.
c. Lingkaran dasar berwarna merah dan hijau menunjukkan kemuliaan dan kebesaran jiwa.
2. Lambang yang digunakan oleh para anggota dan harta benda seperti dalam Anggaran Dasar pasal 6.
BAB IV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSANNYA
Pasal 4
1. Pembina mempunyai tugas dan wewenang :
a. Memberi petunjuk, sarana dan nasihat kepada pengurus tentang segala sesuatu mengenai atau berhubungan dengan organisasi dan usaha kegiatannya.
b. Mengadakan pembinaan pengembangan keilmuan.
c. Mengangkat dan memberhentikan pelatih.
d. Mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengurus dan pelatih.
e. Serta bertanggung-jawab dalam urusan penerimaan seleksi dan pembinaan calon anggota baru.
2. Pelatih bertugas dan berkewajiban :
a. Membantu pembina dalam bidang pembinaan dan pengembangan keilmuan.
b. Membantu pembina dalam urusan penerimaan, seleksi dan pembinaan calon anggota baru.
c. Memberikan laporan pertanggung-jawaban kepada pembina.
Pasal 5
1. Pengurus Padepokan berkewajiban :
a. Menyelenggarakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menyusun dan menetapkan pokok-pokok Program Padepokan.
c. Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengawasan lembaga melalui hubungan dan pendekatan langsung maupun tidak langsung.
d. Memberikan laporan pertanggung-jawaban kepada Pendiri.
2. Pengurus Padepokan berhak dan berwenang mewakili dan bertindak atas nama Padepokan untuk segala tindakan dan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk tindak pengurusan, pemilikan maupun perubahan, mengikat pihak lain dengan Padepokan maupun sebaliknya, serta lain tindakan dalam rangka melaksanakan usaha-usaha Padepokan sesuai dengan maksud tujuan. Selain itu Pengurus Padepokan berhak dan berwenang mengambil keputusan dan kebijaksanaan yang menyangkut penyelenggaraan usaha-usaha Padepokan.
3. Ketua Lembaga telah selesai membentuk kepengurusan lembaga selambat-lambatnya 15 hari setelah pengangkatannya.
4. Pengurus Lembaga berkewajiban :
a. Melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan / ketetapan Pengurus Padepokan.
c. Melaksanakan tugas-tugas Operasional lembaga.
d. Mengkoordinasi, membina, mengembangkan dan mengawasi Cabang / Ranting.
e. Memberikan laporan pertanggung-jawaban kepada Pengurus Padepokan .
5. Ketua Lembaga telah selesai membentuk kepengurusan Lembaga selambat-lambatnya 15 hari setelah pengangkatannya.
6. Pengurus Lembaga berkewajiban :
a. Melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan / ketetapan Pengurus Padepokan.
c. Melaksanakan tugas-tugas Operasional Lembaga.
d. Mengkoordinasi, membina, mengembangkan dan mengawasi Cabang / Ranting.
e. Memberikan Laporan Pertanggung-jawaban kepada Pengurus Padepokan.
7. Pembentukan Cabang / Ranting oleh Pengurus Lembaga dapat dilakukan setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Pengurus Padepokan.
8. Fungsi Cabang / Ranting adalah sebagai pembantu Lembaga.
9. Pengurus Cabang / Ranting diangkat oleh Pengurus Lembaga.
10. Masa bakti Pengurus Cabang / Ranting selama 1 tahun.
11. Pengurus Cabang / Ranting berkewajiban :
a. Melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan Pengurus Padepokan dan Pengurus Lembaga.
c. Melaksanakan tugas-tugas Operasional Lembaga.
d. Memberikan Laporan Pertanggung jawaban kepada Pengurus Lembaga.
Pasal 6
Laporan Pertanggung jawaban meliputi pelaksanaan tugas dan keadaan perbendaharaan.
Pasal 7
Seseorang atau lebih Pengurus Lembaga dan Ketua Lembaga dapat berhenti karena :
a. Meninggal dunia.
b. Permintaan sendiri.
c. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Badan Pendiri.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1. Untuk dapat diterima sebagai anggota maka ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi :
a. Menerima dan bersedia mematuhi dan menerima Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga.
b. Telah dinyatakan lulus latihan dasar oleh pelatih.
c. Berumur 16 tahun keatas atau berumur kurang dari 16 tahun dengan ijin orang tua / wali.
d. Berakal sehat.
e. Bersedia mengikuti usaha–usaha dan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan.
2. Permintaan menjadi anggota disampaikan kepada Pengurus Lembaga atau yang ditunjuk untuk itu.
3. Keanggotaan berlaku dan sah apabila terdaftar dalam buku daftar anggota.
4. Anggota berhak :
a. Dipilih menjadi pengurus.
b. Mengikuti latihan, mendapatkan pembinaan dan kenaikan tingkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Ikut aktif dalam segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga.
5. Anggota berkewajiban :
a. Memenuhi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku.
b. Bertanggung jawab dengan penuh kesadaran dalam mengikuti segala kegiatan.
c. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Lembaga.
d. Membantu dan mensukseskan setiap kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Kumbang Malam.
6. Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
- Minta berhenti atas kehendak sendiri.
- Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan tidak mengindahkan kewajiban anggota.
- Tidak aktif selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan dan ijin.
7. Berakhirnya masa keanggotaan mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam daftar buku anggota.
BAB VI
PERBENDAHARAAN
Pasal 9
- Daftar seluruh kekayaan / perbendaharaan Lembaga terdapat di kantor Lembaga.
- Hak akan harta kekayaan / perbendaharaan Lembaga tidak dibenarkan dialihkan kepada pihak ketiga kecuali atas dasar rapat Pengurus Lembaga dengan Persetujuan Badan Pendiri.
- Cara memperoleh, pembagian dan tata cara penggunaan diatur oleh Pengurus Lembaga dalam peraturan tambahan.
- Iuran anggota diatur oleh Pengurus Lembaga.
- Tahun buku Lembaga mulai tanggal 1 Januari dan ditutup tanggal 31 Desember setiap tahun buku.
- Setiap tahun tutup buku yang sedang berjalan, masing-masing Pengurus berhak melihat, memeriksa dan mengadakan pengawasan terhadap perbendaharaan dalam kepengurusannya masing-masing.
BAB VII
RAPAT
Pasal 10
- Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
- Rapat gabungan antara Pendiri, Pengurus Lembaga, dan Pembina diadakan sedikit-dikitnya sekali 1 (satu) tahun.
- Apabila diperlukan dapat diselenggarakan rapat gabungan antara Pendiri, Pengurus Lembaga, Pembina, dan Pengurus Cabang.
BAB VIII
PENERTIBAN
Pasal 11
1. Pembubaran Pengurus :
a. Dalam hal pembubaran Pengurus Lembaga, Pendiri harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan tertulis pertama dengan menyampaikan alasan secara jelas tentang pembubaran tersebut.
b. Bila terhadap peringatan pertama tersebut Pengurus Lembaga tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu setengah bulan, maka Pendiri harus menyampaikan peringatan tertulis kedua kalinya.
c. Apabila terhadap peringatan kedua tersebut, tidak juga mendapat tanggapan dalam jangka waktu setengah bulan, maka Pendiri berhak segera membubarkan Pengurus Lembaga.
d. Untuk mencegah kekosongan dalam kepengurusan Lembaga, ditetapkan pengurus sementara sampai pengurus baru dibentuk dan diangkat.
2. Pemberhentian Anggota Pengurus :
a. Dalam pemberhentian seorang atau lebih anggota Pengurus Lembaga, maka Pendiri terlebih dahulu menyampaikan peringatan tertulis dengan alasan yang jelas.
b. Bila terhadap peringatan pertama tersebut, anggota dari Pengurus Lembaga tidak memberi tanggapan selama setengah bulan, maka Pendiri harus menyampaikan peringatan tertulis kedua.
c. Bila terhadap peringatan tertulis kedua tersebut tidak ada tanggapan / perhatian dalam waktu setengah bulan atau memberikan tanggapan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan maka Pendiri berhak memberhentikan anggota pengurus yang bersangkutan.
d. Dalam hal pemberhentian seorang atau lebih anggota Pengurus Cabang ditentukan sepenuhnya oleh Pengurus Lembaga.
e. Ketua Lembaga dengan persetujuan Pengurus Lembaga dapat mengambil tindakan terhadap seorang atau lebih anggota kepengurusannya apabila melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku.
f. Pengurus Lembaga dengan persetujuan Pembina, dapat mengambil tindakan tertentu terhadap Anggota Lembaga.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirubah atas dasar keputusan rapat Badan Pendiri.
BAB X
PENUTUP
Pasal 13
1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Pengurus Lembaga dengan persetujuan Pembina.
2. Pengurus Lembaga memutuskan segala perbedaan pendapat mengenai penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan.
Ditetapkan di Sragen, Tanggal 19 November 2017
Pendiri,
Bp. SUPARNO
Posting Komentar